Bitcoin Membebaskan Uang dari Negara. Rupiah Digital Memenjarakannya Kembali.

BLOCKCHAIN

Muhammad Chairul Basyar. SE., M.Si(Han).

5/13/20264 min read

Pada Oktober 2008, di tengah reruntuhan Lehman Brothers dan kepanikan global yang menelan triliunan dolar, seorang penulis anonim bernama Satoshi Nakamoto melempar sembilan halaman makalah ke dunia. Judulnya tidak puitis: Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System. Isinya, bagaimanapun, adalah deklarasi kemerdekaan moneter pertama di abad digital. Untuk pertama kalinya dalam sejarah manusia, uang dapat berpindah dari satu tangan ke tangan lain tanpa izin siapa pun—tanpa bank, tanpa negara, tanpa pengawasan.

Itu adalah momen pembebasan. Dan setiap pembebasan, sejarah mengajarkan kita, selalu memicu reaksi balik dari mereka yang kehilangan kuasa.

Tujuh belas tahun kemudian, reaksi balik itu datang dengan nama yang elegan: Central Bank Digital Currency. Di Indonesia, ia akan menyapa kita sebagai Rupiah Digital, lahir dari Proyek Garuda Bank Indonesia. Narasinya manis: transaksi lintas negara dalam hitungan detik, biaya nyaris nol, inklusi keuangan hingga ke pelosok Papua, transparansi yang membunuh korupsi.

Tetapi mari kita jujur. Rupiah Digital bukanlah evolusi alami dari uang kita. Ia adalah jawaban politis—dan bila perlu, hukuman—atas keberhasilan Bitcoin membuktikan bahwa uang bisa hidup tanpa tuan.

Pisau Yang Sama, Tangan Yang Berbeda

Sebagai orang yang sudah lima tahun terakhir membangun token di atas blockchain—dari ASIX, IDM Token, hingga DVerse, yang semuanya hidup di jaringan BNB Chain—saya tidak punya ilusi romantis tentang teknologi ini. Blockchain bukan pesulap. Ia hanyalah buku besar yang disalin ke ribuan komputer secara serentak, sehingga tidak ada satu pihak pun yang bisa memalsukan catatannya seorang diri. Itu saja. Tidak lebih, tidak kurang.

Yang membuat blockchain revolusioner bukan teknologinya, melainkan filosofinya: trustless system. Sebuah sistem di mana Anda tidak perlu mempercayai bank, pemerintah, atau siapa pun, karena matematika yang menjamin. Inilah yang membuat Satoshi—siapa pun dia—menjadi salah satu pemikir politik paling berpengaruh di abad ini, meski namanya hanya samaran.

Maka tibalah pada ironi yang menggelitik: CBDC, termasuk Rupiah Digital, dibangun di atas Distributed Ledger Technology—fondasi yang sama persis dengan Bitcoin. Tetapi filosofinya dibalik 180 derajat. Jika blockchain Bitcoin bersifat desentralisasi (tidak ada penguasa tunggal), maka blockchain CBDC bersifat sentralisasi penuh, dengan satu node otoritatif: bank sentral.

Ini seperti meminjam pisau dari sang anarkis untuk mengukir tahta sang raja. Teknologinya sama, tetapi ke arah mana mata pisau itu diarahkan, di situlah seluruh perbedaan terletak.

Programmability: Fitur Paling Berbahaya yang Disebut "Kemajuan"

Dalam dokumen resmi Bank for International Settlements (BIS), kata kunci yang paling sering muncul tentang CBDC adalah programmability—uang yang dapat diprogram. Para teknokrat menjualnya sebagai inovasi. Bagi saya, dan bagi siapa pun yang pernah menulis smart contract, ini adalah pintu menuju kontrol yang belum pernah dialami umat manusia.

Bayangkan skenario berikut. Bantuan sosial dari pemerintah bisa diprogram agar hanya bisa dibelanjakan untuk beras, bukan rokok. Terdengar masuk akal. Tetapi siapa yang menentukan kategori "boleh"? Bagaimana jika besok kategori itu diperluas menjadi "tidak boleh untuk membeli buku bertema tertentu"? Atau "tidak boleh untuk donasi ke organisasi tertentu"?

Uang Anda bisa diberi tanggal kedaluwarsa untuk "merangsang konsumsi"—kebijakan yang sudah diuji coba di Shenzhen, Tiongkok. Akses Anda bisa dibekukan secara instan tanpa proses pengadilan, hanya karena algoritma menandai pola transaksi Anda sebagai "mencurigakan". Setiap rupiah yang Anda terima dan keluarkan akan tercatat selamanya di buku besar negara, lengkap dengan koordinat geografis dan kontekstual.

Uang tunai, betapapun kunonya, menyimpan satu kebajikan yang sering kita lupakan: ia lupa. Rp 50.000 di dompet Anda tidak ingat dari mana ia datang dan ke mana ia pergi. Rupiah Digital, sebaliknya, adalah uang yang mengingat segalanya—dan menyerahkan ingatan itu kepada penguasa.

Konteks Indonesia: Antara OJK, Bappebti, dan Realitas Politik

Indonesia berada di persimpangan yang unik. Di satu sisi, transisi pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK di bawah POJK 27/2024 menandakan negara sudah menerima bahwa aset digital adalah realitas, bukan anomali. Di sisi lain, Proyek Garuda berjalan tanpa banyak diskusi publik tentang implikasi politiknya.

Yang membuat saya gelisah bukanlah teknologinya—saya menggunakan teknologi yang sama setiap hari untuk membangun produk. Yang membuat saya gelisah adalah bagaimana Rupiah Digital diperkenalkan kepada publik sebagai sekadar "versi modern dari uang kertas". Padahal perbedaannya bukan gradasi, melainkan ontologis. Uang kertas adalah objek; Rupiah Digital adalah sistem perilaku.

Di negara dengan rekam jejak penegakan hukum yang masih timpang, dengan budaya politik yang gampang mengkriminalisasi kritik, kita perlu bertanya dengan jujur: institusi mana yang akan menjaga agar kekuatan baru ini tidak disalahgunakan? Mahkamah Konstitusi? DPR? Atau kita berharap pada itikad baik penguasa, yang oleh James Madison sudah lama dianggap fondasi paling rapuh dari semua bangunan politik.

Yang Harus Kita Lakukan

Saya tidak menyerukan penolakan terhadap Rupiah Digital. Itu sikap reaksioner yang tidak realistis dan, sejujurnya, tidak membantu. Tren global menuju digitalisasi mata uang tidak akan berbalik. Pertanyaannya bukan apakah, melainkan dalam bentuk seperti apa.

Yang perlu kita perjuangkan ada tiga. Pertama, batasan konstitusional yang eksplisit terhadap fitur programmability. Pemerintah tidak boleh memiliki kemampuan unilateral untuk membatasi penggunaan, memberi kedaluwarsa, atau membekukan dana warga tanpa putusan pengadilan. Kedua, jaminan koeksistensi: selama uang tunai fisik masih dicetak dan diterima, ruang anonimitas finansial—hak yang sama mendasarnya dengan kerahasiaan surat-menyurat—masih bisa diselamatkan. Ketiga, pengakuan legal terhadap aset kripto terdesentralisasi sebagai alternatif yang sah, bukan sebagai pesaing yang harus dimatikan.

Bitcoin tidak diciptakan untuk menggantikan rupiah. Ia diciptakan sebagai exit option—pintu darurat ketika sistem yang ada gagal menjamin hak-hak dasar warga. Selama pintu darurat itu masih ada, sistem utama akan terdorong untuk berperilaku lebih baik. Itulah disiplin yang ditawarkan kompetisi monetar.

Mengakhiri uang tunai tanpa menjamin alternatif berarti mengunci kita semua dalam satu ruangan, dengan satu kunci, di tangan satu pihak. Sejarah, dari mana pun kita membacanya, tidak pernah memperlakukan dengan baik bangsa-bangsa yang menyerahkan kunci semacam itu dengan terlalu mudah.

Satoshi Nakamoto, siapa pun dia, tampaknya sudah lebih dulu memahami pelajaran ini.

Penulis adalah Master Strategi Perang Semesta Universitas Pertahanan Indonesia (Alumnus of the Short Course on Cyber Security, War Science, and Geostrategy - UNHAN & Naval Postgraduate School, California, USA) dan pendiri ASIX Token, IDM Token, dan DVerse—builder aktif di ekosistem kripto Indonesia sejak 2021.

Related Stories